Beberapa tahun yang lalu saya
pernah menjalankan sebuah usaha dengan modal yang saya peroleh dari beberapa
sumber ; dari tabungan sendiri, dari hasil pinjaman ke bank konvensional dan
kepada orang pribadi. Pinjaman kepada orang pribadi saya lakukan pada fase
hampir mendekati akhir siklus usaha saya, saat kurva perusahaan sedang mengarah
turun. Pinjaman kepada orang pribadi ini terpaksa saya ambil mengingat saat itu
sudah tidak ada lagi ruang gerak dari harta pribadi dan peluang mendapat pinjaman
baru dari bank.
Pinjaman kepada orang pribadi
terdiri dari 2 jenis ; pinjaman tanpa bunga dan
pinjaman dengan bunga. Saya ingin menceritakan pinjaman kepada orang pribadi dengan bunga ini.
pinjaman dengan bunga. Saya ingin menceritakan pinjaman kepada orang pribadi dengan bunga ini.
Orang yang memberikan pinjaman
kepada saya ini adalah tetangga kaya yang sudah sangat kami kenal. Karena
alasan kedekatan inilah saya tidak segan untuk menceritakan kondisi keuangan keluarga
dan bisnis yang sedang babak belur dan menyampaikan niat untuk meminjam uang
guna menggerakkan kembali roda usaha. Singkat cerita pinjaman diberikan, dan
beliau menyampaikan bahwa pinjaman tersebut bunganya 2,5% per bulan.
Waktu berjalan cepat. Tidak lama
kemudian usaha saya jatuh dan harus berhenti. Saat itu boleh dikatakan tidak
ada sumber penghasilan sama sekali. Karena saat itu saya belum bisa mencicil pokok
pinjaman sama sekali, praktis selama beberapa
bulan saya harus jungkir balik untuk membayar bunganya saja. Untuk pinjaman Rp
10 juta yang saya terima, saya harus menyiapkan Rp 250 ribu setiap bulan.
Jumlah yang terasa sangat besar ketika ekonomi sedang terpuruk. Pernah terjadi
suatu ketika kami tidak bisa membayarkan bunga yang Rp 250 rb tersebut,
akibatnya di bulan berikutnya kami harus menyiapkan Rp 500 rb untuk membayar
bunganya saja.
Pengalaman menjadi orang yang
berhutang kepada orang yang melakukan riba semacam ini sangat membekas dan
menyesakkan dalam hati. Meskipun hal ini sama saja dengan yang dilakukan oleh
bank konvensional, tetapi rasa nyeseknya tetap berbeda jika dibanding dengan
berhutang kepada orang pribadi yang memungut bunga.
Cerita rentenir yang lebih ganas
lagi tentu ada segudang di luar sana. Tapi dari pengalaman ini membuat saya
mengerti mengapa Allah sangat melarang riba seperti ini.
Menurut bahasa, riba memiliki
beberapa pengertian, yaitu ;
Bertambah, karena salah satu
perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
Berkembang, kerena salah satu
perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan
kepada orang lain.
Berlebihan atau Menggelembung
Tidak ada yang berubah pada
persahabatan kami, baik sebelum saya berhutang, saat saya berhutang maupun setelah saya melunasi
hutang saya tersebut. Hubungan kami tetap baik sampai sekarang. Hanya saja ada
yang saya pikirkan saat ini, apakah tetangga saya yang dulu meminjamkan uang
kepada saya masih melakukan riba seperti yang dulu dilakukan kepada saya?
Semoga saja tidak.
Allah Swt berfirman, “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 275)
Hidup tidak akan lama. Setiap apa
yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan. Carilah rejeki dengan cara
halal. Banyak bersyukur dengan apa yang anda terima. Jangan khawatir akan
kekurangan, karena Allah telah menjamin rejeki kita masing-masing.
Banyuwangi, 09 Juni 2016

No comments:
Post a Comment